PPATK Periksa Aliran Dana Seorang Pejabat KPU
Senin, 16 Mei 2005 17:30 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memeriksa aliran dana seorang pejabat KPU. Lembaga pemerintah yang mengurusi masalah pencucian uang ini turun tangan atas permintaan KPK."Kita diminta KPK untuk menelusuri aliran dana terhadap pegawai KPU. Satu pejabat KPU aliran dananya sudah diteliti. Namun saya tidak mau menyebutkan siapa pejabat KPU tersebut," kata Ketua PPATK Yunus Husein saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2005). Yunus datang bersama 10 pegawai PPATK.Dalam mengungkap kasus korupsi di KPU, PPATK juga mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) melaporkan rekening sejumlah pejabat KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau yang diduga terlibat korupsi.Illegal Logging & Bank MandiriMengenai illegal logging, PPATK telah mengumpulkan informasi dan data untuk bahan analisis terhadap 27 pihak yang diduga terlibat. "Hasil kedua analisis tersebut telah diserahkan ke penyidik Polri," ujarnya. Selain itu, PPATK meminta kepada Panitia Anggaran 2006 agar menyetujui usulan anggaran PPATK tahun 2006 sebesar Rp 74,7 miliar. Usulan ini berarti meningkat hampir 100 persen dari tahun 2005.Dalam rapat dengar pendapat itu, PPATK melaporkan tentang kredit macet yang ada di Bank Mandiri. Yunus menjelaskan bahwa selama ini proses perolehan data pada status kredit di Bank Mandiri tidak selancar yang diharapkan. Akan tetapi, pimpinan Bank Mandiri berjanji untuk memberikan laporan kalau sudah ada info mengenai hal tersebut."PPATK menemukan satu debitur nakal nasabah Bank Mandiri yang menerima fasilitas kredit sebesar Rp 20 miliar dan 3,4 juta dolar. Inisialnya HF," ungkap Yunus.PPATK juga melaporkan masalah-masalah aktual terkait dengan tugas dan kewenangannya. Terungkap sampai tanggal 13 Mei 2005, PPATK menerima 1.908 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Di antaranya dari 90 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) berbentuk bank umum, satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 16 non bank.Hasil rekomendasi dari rapat ini adalah meminta kepada Komisi Anggaran untuk mengkaji kembali anggaran yang diusulkan PPATK. Selain itu, PPATK harus lebih aktif membantu Kejagung dan KPK untuk lebih serius berkoordinasi dengan lembaga terkait.Sebagai informasi, PPATK dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia.
(atq/)