Sekda Aceh Diperiksa Kejati Lagi

Kasus Kredit DPRD Rp 4,05 M

Sekda Aceh Diperiksa Kejati Lagi

- detikNews
Senin, 16 Mei 2005 16:36 WIB
Banda Aceh - Sejak pagi tadi, Sekretaris daerah (Sekda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Thantawi Yahya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NAD di Banda Aceh. Thantawi diperiksa terkait penyalahgunaan dana APBD tahun 2002 senilai Rp 4,05 miliar yang disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota DPRD NAD periode lalu."Kita sudah memberikan 20 pertanyaan, kemungkinan akan ada 30 pertanyaan yang harus dijawab Sekda," jelas Sofyan, salah satu jaksa penyidik di Kejati NAD pada wartawan di sela-sela waktu istirahat, Senin (16/5/2005).Dikatakan Sofyan, pertanyaan yang diajukan dua jaksa penyidik seputar penempatan dana APBD di Bank Pembangunan Daerah NAD yang kemudian disalurkan kepada para anggota dewan dalam bentuk kredit. Tiap anggota dewan ketika itu menerima Rp 75 juta per orang."Dikatakan Sekda, soal penempatan dana tersebut sampai saat ini belum diatur oleh qanun (Perda)," ujar Sofyan mengutip Sekda dalam keterangannya. Thantawi yang berstatus saksi ini sudah dua kali diperiksa.Dalam kasus ini, sudah empat orang menjadi tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD NAD periode 1999 2004 Muhammad Yus yang kini menjadi anggota DPR RI, dan para wakil ketua, Moersyid Minorsa, Bahrum Manyak dan Farid Wajdi Ali. Mereka resmi dijadikan tersangka pada Desember 2004 lalu, seminggu sebelum tsunami menghantam sebagian wilayah Aceh. Dari keempat tersangka, hanya Muhammad Yus yang sudah menjalani pemeriksaan.Sumber Kredit dari Pos PendidikanBeberapa bulan lalu Kajati NAD Andi Amir Achmad pada wartawan mengatakan, Pemda NAD dalam kasus ini telah mengalokasikan dana penunjang kegiatan DPRD dalam APBD 2002 senilai Rp 5,85 miliar. Kemudian pada Desember 2002, atas permintaan DPRD NAD, dialokasikan lagi Rp 4,05 miliar.Khusus dana Rp 4,05 miliar ini dibagi-bagikan kepada tiap-tiap anggota dewan sebesar Rp 75 juta. Dana ini ternyata diambil dari pos dana pendidikan senilai Rp 1 miliar dan dana tak tersangka Rp 3,05 miliar.Kasus ini mulai tercium publik ketika anggota DPRD NAD Nasir Jamil yang kini sudah menjadi anggota DPR RI dari PKS, menolak pemberian uang Rp 75 juta tersebut. Ketika itu, DPRD NAD kemudian menyebut uang Rp 75 juta yang dibagi-bagikan pada anggota dewan itu sebagai kredit anggota dewan yang diambil dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NAD.Andi menuturkan, dalam kasus ini, yang dipersoalkan bukan kreditnya itu, tapi sumber dana dan penyalahgunaan wewenang karena menggunakan anggaranyang tidak sesuai peruntukannya. Sebagai anggota dewan seharusnya mereka melakukan pengawasan. "Ini melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi," terang Kajati pada waktu itu.Menurut hasil penyelidikan sebelumnya, disebutkan Andi, keputusan penambahan anggaran itu hanya disetujui oleh ketua dan wakil ketua. Tapi jika dalampengembangan pemeriksaan nantinya diketahui hal tersebut merupakan keputusan pleno dewan, bukan tidak mungkin semua anggota DPRD NAD periode lalu yangberjumlah 55 orang akan dijadikan tersangka.Dari beberapa sumber detikcom di DPRD NAD periode lalu, ikhwal permintaan tambahan dana anggaran penunjang kegiatan dewan itu bermula dari keinginananggota DPRD NAD untuk membeli mobil bekas di Sabang yang diimpor dari Singapura. Untuk membeli mobil-mobil mewah yang dijual dengan harga miring itulah kemudian timbul ide untuk menambah anggaran dana penunjangkegiatan dewan yang selanjutnya dibagi-bagikan ke tiap-tiap orangnya Rp 75 juta.Permintaan anggota DPRD NAD ini kemudian langsung disetujui gubernur. Sementara, kewenangan mengeluarkan dana saat itu berada di tangan Sekda NAD Thantawi Ishak. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads