"Penangkapan dipimpin AKBP Gembong Yudha dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Medan. Barang bukti 134 kg sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2017) malam.
Selain dua tersangka dan 134 kg sabu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak tujuh mobil yang dipakai sindikat ini untuk kegiatan operasional mereka. Mobil-mobil itu kini berada di Mapolda Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan penangkapan ini merupakan buah penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim selama sepekan di Medan, Sumatera Utara.
"Penangkapan tiga hari yang lalu. Kita sudah hunting sepekan di Medan," ucap Eko.
Kedua tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, sore tadi.
"Tersangka kami bawa ke Jakarta. Sudah tiba sore tadi dengan pesawat Batik Air," tutur mantan Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya ini. (aud/dnu)











































