"Besok ada lagi akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pelapor," kata Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Awi mengatakan kapasitas saksi yang akan diperiksa besok adalah melihat langsung konten hate speech yang di-posting Jonru. Terkait pemeriksaan Jonru sendiri, Awi menerangkan hal tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, dan konten yang diduga mengandung ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ujaran kebencian, Jonru dilaporkan oleh pengurus Badan Advokasi dan Hukum oleh pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai NasDem Muannas Al Aidid ke polisi pada Kamis (31/8). Alasan Muannas mempolisikan Jonru adalah tudingan bahwa PBNU menerima Rp 1,5 triliun sebagai sogokan penerbitan Perppu Ormas.
Jonru kembali dilaporkan atas perkara yang sama oleh seseorang bernama Muhammad Zakir pada Senin (4/9) kemarin. Jonru dipolisikan karena dinilai mengunggah konten-konten digital di media sosial Facebook yang menyerang Presiden Joko Widodo.
Pasal yang digunakan para pelapor untuk menjerat Jonru adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (aud/dnu)











































