Polda Metro Minta Pendapat 3 Ahli untuk Periksa Kasus Jonru

Polda Metro Minta Pendapat 3 Ahli untuk Periksa Kasus Jonru

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 21:49 WIB
Polda Metro Minta Pendapat 3 Ahli untuk Periksa Kasus Jonru
Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Polisi telah meminta keterangan dari tiga ahli untuk mendalami laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Jonru Ginting. Ketiga ahli itu merupakan ahli bahasa dan ahli ujaran kebencian.

"Hari ini baru bisa dilakukan tindak lanjut pemeriksaan ahli bahasa, kemudian ahli ujaran kebencian. Sudah ada tiga sementara," kata Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017) malam.

Awi menerangkan rencana tindak lanjut kepolisian seusai pemeriksaan saksi-saksi adalah memeriksa flashdisk yang diduga berisi empat konten ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang bernama Muannas Al Aidid. Muannas adalah pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai NasDem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan juga masih ada rencana-rencana tindak lanjut terkait pemeriksaan flashdisk, yang berisi empat ujaran-ujaran kebencian yang dilaporkan saudara MA. Tentunya diajukan uji digital forensik," terang Awi.

Selanjutnya, tambah Awi, polisi akan memeriksa ahli hukum pidana, ahli ITE, dan ahli sosiologi. (aud/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads