"Hari ini baru bisa dilakukan tindak lanjut pemeriksaan ahli bahasa, kemudian ahli ujaran kebencian. Sudah ada tiga sementara," kata Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017) malam.
Awi menerangkan rencana tindak lanjut kepolisian seusai pemeriksaan saksi-saksi adalah memeriksa flashdisk yang diduga berisi empat konten ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang bernama Muannas Al Aidid. Muannas adalah pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai NasDem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tambah Awi, polisi akan memeriksa ahli hukum pidana, ahli ITE, dan ahli sosiologi. (aud/dnu)











































