"Tadi pemeriksaan Artalyta yang bersangkutan sebagai saksi belum datang akan dijadwalkan ulang, waktunya akan disampaikan nanti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Selain itu, Febri menyatakan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Syafruddin mengirimkan surat untuk KPK guna menjadwalkan ulang pada Rabu (13/9) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan masa pencegahan ke luar negeri bagi Syafruddin diperpanjang hingga Februari 2018. "Perpanjangan pencegahan luar negeri untuk SAT mulai 31 Agustus 2017 selama enam bulan ke depan," ucap Febri.
Dalam pemeriksaan Ayin sebelumnya, penyidik KPK mendalami proses pencetakan tambak udang PT Dipasena di Lampung milik Sjamsul Nursalim, yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ayin menjadi kontraktor dalam proyek tambak udang tersebut.
Dalam perkara ini, Syafruddin ditetapkan KPK menjadi tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Pemberian SKL itu dilakukan terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu diterbitkan dengan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu Presiden RI.
Syafruddin disebut menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. (fai/idh)