Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa (5/9/2017), di Pekanbaru. Sugeng menjelaskan pihaknya hari ini melakukan gelar perkara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana bencana.
"Hasil gelar perkara, kita sudah memiliki tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah LMN, ASI, KSM," kata Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hitungan kita, dari anggaran bencana Rp 9 miliar itu, ada kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Kita juga sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang," kata Sugeng.
Hasil penyidikan, kata Sugeng, menunjukkan ada tiga kesalahan yang dilakukan para tersangka. Pertama, penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak ada pertanggungjawabannya. Kedua, penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan dan bukti pertanggungjawabannya fiktif. Terakhir, penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan yang memperkaya orang lain.
"Salah satu penyalahgunaan itu misalkan dana bencana malah buat piknik. Itu salah satu contoh yang kita temukan dan banyak yang lainnya," kata Sugeng.
Dari tiga tersangka tersebut, kata Sugeng, hari ini yang diperiksa adalah LMN. Tersangka LMN merupakan eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Anggaran Daerah (DPPAD) Pemkab Pelalawan.
"LMN hari ini kita lakukan pemeriksaan bila sudah selesai kita beritahukan statusnya sebagai tersangka. Dan akan langsung kita tahan hari ini," kata Sugeng.
Sedangkan untuk dua tersangka lagi, katanya, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan terhadap ASI dan KSM.
"Secepatnya dua tersangka lagi akan kita periksa. Ini biar cepat rampung pemeriksaannya dan segera diajukan ke persidangan," tutur Sugeng. (cha/fay)











































