Penindakan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (31/8/2017) di Jalan Platina, Kota Medan.
"Tim melakukan penangkapan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Selasa (5/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peranan tersangka kurir penerima dan penyimpan barang (sabu)," ujar Rina.
Pada Minggu (3/9) pukul 09.00 WIB, tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke Jalan Listrik, Kota Medan. Di situ, pelaku AK (34) ditangkap.
"Peranan tersangka sebagai kurir dari Aceh ke Medan," imbuhnya.
Kini, barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Kasus ini masih dikembangkan petugas. (fay/fay)