Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Medan, 134 Kg Sabu Disita

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Medan, 134 Kg Sabu Disita

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 19:03 WIB
Ilustrasi narkoba (Ari Saputra/detikcom)
Medan - Polisi membekuk dua kurir narkotika jenis sabu di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 134 kilogram sabu disita.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (31/8/2017) di Jalan Platina, Kota Medan.

"Tim melakukan penangkapan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Selasa (5/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang didapat, petugas kemudian menuju lokasi dan menangkap SPD alias DIN (41). Dari lokasi tersebut ditemukan 134 paket sabu yang beratnya 134 kilogram sabu.

"Peranan tersangka kurir penerima dan penyimpan barang (sabu)," ujar Rina.

Pada Minggu (3/9) pukul 09.00 WIB, tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke Jalan Listrik, Kota Medan. Di situ, pelaku AK (34) ditangkap.

"Peranan tersangka sebagai kurir dari Aceh ke Medan," imbuhnya.

Kini, barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Kasus ini masih dikembangkan petugas. (fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads