"Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi tetap berjalan, meski ada praperadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Febri mengatakan penyidik sudah memeriksa 108 orang sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto. Karena itu, KPK menyakini memiliki alat bukti untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Febri, dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, terungkap aliran dana dan transaksi keuangan terkait proyek e-KTP. Fakta persidangan tersebut membuat kasus proyek e-KTP bisa mengungkap tersangka lain.
"Dari pemeriksaan saksi itu, kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain, Andi Agustinus, sedang berjalan di pengadilan. Banyak fakta baru yang terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dengan kasus e-KTP ini," jelas Febri.
Novanto sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Karena itu, PN Jakarta Selatan menunjuk hakim ketua, yakni Chepy Iskandar.
"Didaftarkan 4 September," kata pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/9). (fai/idh)