Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Banten, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan ada beberapa rencana aksi yang seharusnya dilaksanakan Pemprov Banten. Enam poin utama adalah soal pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pendapatan, pengawasan, serta manajemen SDM di lingkungan pemerintah.
Dari enam rencana aksi tersebut, dalam evaluasi pada Agustus ini, Pemprov Banten baru menyelenggarakan program perizinan satu pintu atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Itu pun, menurut Asep, masih terdapat banyak catatan dan kekurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk persoalan pendapatan daerah saja, Tim Korsupgah KPK mencatat ketidakoptimalan kerja pemerintah. Seharusnya, Pemprov Banten memproyeksikan pendapatan daerah dari berbagai potensi yang ada. Potensi-potensi seperti pajak, pajak kendaraan, retribusi tambang, dan sebagainya mesti dihitung sebagai potensi pendapatan daerah.
Kemudian soal sistem APBD di Banten. Selama ini sistem belanja pemerintah daerah selalu diproyeksikan melebihi pendapatan dan menggunakan anggaran defisit. Pendapatan tersebut, menurut Asep, diset terlalu rendah sehingga mudah dicapai. Padahal, menurutnya, potensi pendapatan bisa lebih banyak.
Kendala atas catatan buruk yang ditemukan Korsupgah KPK di Banten ini, menurut Asep, adalah kurangnya motivasi perubahan di lingkungan Pemprov Banten. Keberadaan KPK di Banten, menurutnya, bukan pemaksaan atas kepentingan-kepentingan lembaga rasuah.
"Semua lebih kepada motivasi untuk berubah," tegasnya. (bri/fay)











































