"Jadi kenapa kami belum memutus provisi karena belum mendengarkan semua pihak," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Putusan sela diminta oleh Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR selaku pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017. Putusan provisi perlu segera diterbitkan agar proses angket oleh Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bisa dimengerti para pemohon," kata Arief. (yld/asp)