Penegasan ini disampaikan Alex terkait respons sejumlah anggota DPR atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo soal bisa diterapkannya sangkaan pidana merintangi penyidikan. Penetapan tersangka, menurutnya, tak serta merta bisa dilakukan tanpa melalui prosedur yang sudah ada.
"Menetapkan tersangka tidak sederhana, harus lebih hati-hati dan disertai kecukupan alat bukti," ujar Alex, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pelaporan Agus ke polisi disampaikan anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Pernyataan ini merespons balik pernyataan Agus mengenai penggunaan pasal tipikor jika Pansus Hak Angket terus mengintervensi proses penanganan perkara di KPK.
"Tentu akan kita persoalkan," ujar Arsul.
Arsul mengatakan lingkup internal Komisi III serius menyikapi ucapan Agus. Rencana melaporkan Agus tak main-main.
Dorongan mempolisikan Agus lantas ditanggapi Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli menyebut rencana DPR mempolisikan Ketua KPK Agus Rahardjo masih sebatas wacana.
"Itu kan bukan pernyataan sikap resmi, belum, nanti kita lihat. Kalau misalnya ada hal yang semacam itu, kan pasti melalui rapat, ada tersurat. Saya kira masih merupakan lontaran-lontaran," ujar Fadli di gedung DPR, Selasa (5/9). (fdn/idh)











































