Dituntut 20 Tahun Penjara, Nurdin Halid Terkaget-kaget

Dituntut 20 Tahun Penjara, Nurdin Halid Terkaget-kaget

- detikNews
Senin, 16 Mei 2005 15:26 WIB
Jakarta - Tuntutan 20 tahun penjara tampaknya tidak pernah dibayangkan oleh Nurdin Halid. Meski berusaha tenang, Nurdin tidak mampu menyembunyikan kekagetannya saat JPU membacakan tuntutan tersebut.Selain dituntut hukuman penjara, Nurdin juga diharuskan membayar uang ganti sebesar Rp 169,7 miliar kepada negara, denda sebesar Rp 30 juta dan biaya perkara Rp 7.500.Dalam tuntutan yang dibacakan Ketua JPU Arnold Angkow di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (16/5/2005), Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana distribusi minyak goreng sebesar Rp 167 miliar lewat Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang dipimpinnya."Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, di antaranya bersama Dewi Motik Pramono (pengusaha) dan Direksi KDI Sigit Pramono," ungkap Arnold.Menurut Arnold, Nurdin bersama rekan-rekannya itu memutuskan tidak menyetor dana hasil penjualan minyak ke Bulog sebesar Rp 167 miliar. JPU juga menilai Nurdin telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada pada terdakwa, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan hukum (KDI) yang diketuainya.Atas kesalahannya itu, Nurdin terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34c UU No. 3 Tahun 1971 juncto pasal 43a UU 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, dan pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Arnold, Nurdin sangat berbelit-belit dalam menyampaikan informasi di persidangan, sehingga menyulitkan proses pemeriksaan. Terdakwa juga tidak bertanggung jawab atas amanat UU untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua KDI.Untuk hal yang meringankan Nurdin belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan anak dan istri. Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU ini, ekspresi Nurdin yang dingin tidak berubah. Namun, tak urung dia mengaku kaget dengan isi tuntutan tersebut. "Saya benar-benar kaget dan kecewa," katanya datar.Masalahnya, lanjut Nurdin, yang tidak mengembalikan dana sebesar Rp 167 miliar tersebut adalah KDI bukan dirinya.Sidang dengan terdakwa Nurdin ini rencananya akan dilanjutkan pada Senin, 30 Mei 2005 untuk mendengarkan pledoi terdakwa. (umi/)


Berita Terkait