Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan togel yang marak terjadi di wilayah hukum Prabumulih. Selanjutnya, Sat Reskrim bersama Polsek Prabumulih Utara mendatangi rumah nenek Trides Murniati (56).
"Saat kita datangi bersama Polsek Prabumulih Utara sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku yang diketahui sebagai bandar togel di Jalan Urip Sumoharjo Pasar 1 terbukti menjual togel. Saat itu kita langsung amankan berikut barang bukti hasil penjualan," ujar Eryadi kepada detikcom, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya membantah kalau menjadi bandar judi jenis togel. Setelah beberapa barang bukti kita amankan, pelaku langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan," sambung Eryadi.
Atas perbuatannya, pelaku langsung ditahan di Mapolres Prabumulih dan akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (fay/fay)