KPK Bantah 2 Jaksa Kejari Pamekasan yang Terjaring OTT Diborgol

KPK Bantah 2 Jaksa Kejari Pamekasan yang Terjaring OTT Diborgol

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 17:22 WIB
Febri Diansyah (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membantah kabar bahwa Sugeng, selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan, dan Eka Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan, diborgol. Menurut Febri, informasi keduanya diborgol dalam OTT Pamekasan tidak benar.

"Kami imbau berbagai pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, seperti pemborgolan 2 kepala seksi di Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, 2 Agustus 2017 lalu. Apalagi jika itu ditujukan agar hubungan baik KPK dan Kejaksaan menjadi rusak. Hal tersebut kami percaya tidak akan terjadi," kata Febri kepada wartawan, Selasa (5/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menilai informasi tersebut diduga untuk merusak hubungan Kejaksaan dengan KPK. Apalagi saat itu jaksa yang bertugas di KPK sangat berkontribusi dalam memberantas korupsi.

"Secara kelembagaan hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan sangat baik. Bahkan berjalannya tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK. Kami tentu tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antarlembaga oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri.

Dalam OTT di Pamekasan, lanjut Febri, pihak KPK mengamankan 10 orang yang diduga terlibat suap dana desa. Kemudian 10 orang itu diperiksa di Polda Jawa Timur dan hanya 5 orang yang dibawa ke gedung KPK.

"Mereka diperiksa di polres atau polda setempat. Tidak semua dibawa ke Jakarta. Dari OTT tersebut, kita tetapkan 5 orang sebagai tersangka. Sisanya berstatus sebagai saksi," kata Febri.

Sedangkan Sugeng dan Eka tidak dibawa ke gedung KPK setelah diperiksa di Polda Jawa Timur. Bahkan, kata Febri, keduanya bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Jadi informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik. Karena dalam proses pemeriksaan justru mereka bersikap koperatif. Tim mengklarifikasi terkait proses pulbaket dan rencana penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dana desa yang dilaporkan sebelumnya ke kejaksaan saat itu," jelas Febri.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman. Rapat ini membahas OTT KPK terhadap dua jaksa di Pamekasan, yang kemudian dilepaskan KPK.

Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menyebut agenda rapat ini sejatinya dilakukan bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, namun Prasetyo berhalangan hadir. Dalam rapat, dua jaksa yang terkena OTT KPK di Pamekasan juga dihadirkan.

"Kita tanya kepada orang yang ditangkap KPK. Mereka hadir di sini. Kenapa? Biar penegakan hukum kita fair, adil," kata Daeng sebelum rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

"Ada dua kasi diborgol sama KPK dibawa ke Jakarta. Tiba-tiba 1x24 jam dibebaskan, ternyata orang ini nggak ngerti apa pun," imbuh dia. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads