Pengadilan Tinggi Jakarta Tidak Bebaskan Ba'asyir

Pengadilan Tinggi Jakarta Tidak Bebaskan Ba'asyir

- detikNews
Senin, 16 Mei 2005 15:01 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah membuat putusan terkait banding Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Hasilnya, PT tidak membebaskan Ba'asyir. Pengacara Ba'asyir akan mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Informasi yang didapatkan detikcom dari sumber yang dapat dipercaya, PT memutuskan kasus Ba'asyir ini pada Rabu (11/5/2005) lalu. Namun, sampai hari ini, Senin (16/5/2005) putusan itu belum diberitahukan kepada pihak-pihak terkait, seperti Abu Bakar Ba'asyir sebagai pengaju banding, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, PT tidak membebaskan Ba'asyir, tapi malah menguatkan vonis PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir 2 tahun 6 bulan penjara terkait tuduhan keterlibatan dalam kasus bom Bali dan Marriott. Sayang, sampai saat ini, belum ada pengumuman secara resmi dari PT Jakarta tentang putusan ini. Sejumlah pejabat di PT juga belum bisa dikonfirmasi. Meski begitu, salah seorang pengacara Ba'asyir, Mahendradatta, saat dihubungi detikcom, Senin (16/5/2005) membenarkan hal itu. "Saya sudah mengecek ke PT, benar PT sudah membuat keputusan," kata dia. Tapi, sampai sekarang, pihaknya belum menerima secara resmi hasil putusan tersebut. Tapi, saat meminta konfirmasi, Mahendra mendapatkan informasi bahwa PT telah menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. "Tapi, hukuman berapa tahun, apakah sama dengan PN Jakarta Selatan, itu belum bisa dikonfirmasikan. Yang jelas, PT tidak membebaskan Ba'asyir," jelas dia. Atas putusan PT Jakarta ini, Mahendra tentu kecewa. Tapi, Mahendra mengaku sudah menduga bahwa PT tidak akan berani melakukan terobosan hukum. "Kami sudah menduga bahwa PT tidak akan berani menggunakan wewenangnya untuk membuka kembali sidang dan mendengarkan saksi Amrozi bin Nurhasyim," kata Mahendra. Bagi Mahendra, selama Amrozi belum didengar kesaksiannya di pengadilan, maka putusan tersebut tetap membawa kecurangan secara transparan sejak sidang di PN Jakarta Selatan. "Di sidang disebutkan Amrozi tidak mau jadi saksi. Padahal, Amrozi mengaku tidak pernah menolak menjadi saksi perkara Ustad," jelasnya. Bila kebohongan ini ditolerir oleh Mahkamah Agung (MA), maka dipastikan belum ada reformasi di pengadilan. Dengan putusan PT yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, Mahendra mengaku Ba'asyir akan mengajukan kasasi ke MA. "Sikap kami sampai sekarang, meski Ustad dihukum sehari pun, kita akan mengajukan kasasi," jelas Mahendra. (asy/)


Berita Terkait