Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2017). Hasanuddin mengatakan Lemsaneg mengusulkan anggaran Rp 3.042.698.169.000 untuk kebutuhan anggaran BSSN pada 2018.
![]() |
Hasanuddin menyampaikan salah satu alasan Komisi I DPR menolak membahas anggaran BSSN adalah lembaga tersebut belum terbentuk secara definitif dan belum ada penanggung jawab di bidang anggaran. Selain itu, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BSSN belum tercantum.
"Tugas pokok dan fungsi BSSN juga belum tercantum, apa sesungguhnya tupoksi BSSN itu? Harus jelas dulu. Kalau tidak tercantum tupoksinya, bagaimana menghitung anggarannya?" ujar Hasanuddin.
Struktur organisasi BSSN juga dinilai belum jelas. Karena itu, Komisi I DPR meminta pemerintah segera menyelesaikan struktur, tupoksi, hingga pengisian jabatan dalam BSSN.
"Atas dasar tersebut di atas, Komisi I DPR-RI sepakat agar pemerintah segera menyelesaikan struktur organisasi, tupoksi, dan pengisian para pejabatnya dulu, supaya setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan hasilnya berbasis kinerja," ucap politikus asal PDIP ini.
BSSN sejatinya diwacanakan sejak awal 2017. Pembentukan BSSN juga sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. BSSN ditargetkan beroperasi pada akhir September 2017. (dkp/ams)