"Hari ini penuntut umum belum siap membacakan surat tuntutan," kata hakim ketua Gede Ariawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur Selasa (5/9/2017).
Persidangan hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan dari JPU terhadap ketiga terdakwa pembunuh sadis keluarga di Pulomas, yakni Ridwan Sitorus alias Iyus Pane, Erwin Situmorang, dan Alfins Sinaga. Gede menyebut penundaan tersebut bisa dimaklumi dikarenakan banyaknya substansi, sehingga memang diperlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan. Gede menerangkan sidang akan ditunda hingga seminggu ke depan atau pada Selasa, 12 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, perampokan sadis itu terjadi di rumah mewah Nomor 7A Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur, pada pengujung 2016. Pelaku menyekap 11 penghuni rumah di kamar mandi, 6 di antaranya akhirnya meninggal dunia. (ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini