Tujuh terdakwa itu adalah Arsan, Jainuri, Albak Dadi, Salikul Hadi, Samsuni, Jaini, dan Eko Sutiono. Mereka ramai-ramai menggilir S di rumahnya di Jalan Anjir Talaran, Desa Antar Baru, Marabahan, Batola, Kalimantan Selatan.
Pemerkosaan bergilir itu dilakukan berlanjut, sedikitnya enam kali dalam kurun Juli 2016 saat suami S sedang ke luar kota. Mereka ramai-ramai mengancam akan membunuh keluarga S apabila menolak melayani nafsu mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 13 Juni 2017, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada para terdakwa. Tak terima, para terdakwa mengajukan banding dan dikabulkan.
"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (5/8/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Sutriadi Yahya dengan hakim anggota Permadi Widhiyatno dan Maman M Ambari. Ketiga hakim tinggi itu sepakat menyangsikan apa yang dituturkan korban.
"Keterangan saksi korban tidak dapat diterima adalah keberadaan kedua anaknya yang tidak terganggu tidurnya pada saat berlangsungnya pemerkosaan terhadap saksi korban yang berada dalam satu kamar dengan dua anaknya. Mengingat ada tujuh orang yang secara bergantian akan melakukan persetubuhan dengan saksi korban, yang sudah barang tentu suasananya gaduh, tidak tenang, yang dapat mengganggu tidur anak saksi korban," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 22 Agustus 2017. (asp/rvk)











































