Novanto Ajukan Praperadilan Kasus e-KTP, Ini Kata Golkar

Novanto Ajukan Praperadilan Kasus e-KTP, Ini Kata Golkar

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 14:19 WIB
Politikus Golkar Bambang Soesatyo (Foto: Gibran Maulana Ibrahim)
Jakarta - Ketum Golkar Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Politikus Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai wajar bila Novanto mengajukan gugatan.

"Ya setiap orang kan punya hak atau peluang untuk mengajukan praperadilan. Kan udah banyak juga yang mengajukan, ada yang menang, ada yang kalah," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut Bamsoet, langkah Novanto umum dalam satu proses hukum. Selain Novanto, menurut dia banyak pihak lain yang melakukan hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya wajar. Bukan hanya Pak Novanto, tapi yang lain mengajukan praperadilan," ucap Ketua Komisi III DPR ini.

Praperadilan Novanto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Namun belum ditunjuk hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan Novanto ini.

(Baca juga: Gugat Status Tersangka, Setya Novanto Ajukan Praperadilan)

"Didaftarkan 4 September," kata pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Nama Novanto memang muncul pada sidang terdakwa e-KTP yang juga eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto sudah mengajukan praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai tersangka kasus e-KTPNovanto sudah mengajukan praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai tersangka kasus e-KTP (Foto: Lamhot Aritonang)

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads