"Ya kita akan tetap jalankan. Itu adalah sebuah upaya yang ofensif untuk melakukan pelanggaran kewenangan Undang-Undang," ujar Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Miabakhun menyatakan dirinya telah berbicara dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pelaporan tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan akan menggunakan mekanisme yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia belum bisa memastikan kapan pelaporan itu dilaksanakan. Hanya saja Misbakhun mengatakan masih dibicarakan dalam internal Pansus Hak Angket KPK.
"Nanti kita sedang rumuskan dan bicarakan di internal pansus," ucapnya.
Sebelumnya Komisi III DPR sebagai mitra KPK berencana membawa ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo ke ranah hukum. Hal ini dilakukan karena ucapannya soal pansus angket yang bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan internal Komisi III serius menyikapi ucapan Agus. Rencana melaporkan Agus tak main-main.
"Di internal kemudian berkembang diskusi, membangun wacana melaporkan KPK juga," terang Arsul, Senin (4/9).
(lkw/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini