"Pada situasi seperti itu koruptor fight back sebagai suatu keniscayaan. Cara pandang untuk menilai hak angket KPK juga dapat digunakan Pansus Hak Angket KPK itu bagian dari relasi antara stakecapture, oligarki dan koruptor fight back," ujar BW saat menjadi ahli di sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Dalam memahami lahirnya Pansus KPK, BW menyatakan pansus itu tidak lahir serta merta. Tetapi dari usaha keras KPK membongkar kasus mega korupsi proyek e-KTP bernilai triliunan rupiah yang menyeret puluhan politikus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW melihat Pansus KPK dengan membuka lewat Miryam, hanyalah pintu masuk untuk mempersoalkan proses penyidikan kasus e-KTP.
"Kasus yang dimaksud ternyata diduga melibatkan hampir melibatkan hampir seluruh parpol yang ada di Komisi II, termasuk Ketua DPR saat ini dan para elit partai jika merujuk dakwaaan Irman dan Sugiharto," cetus BW.
Seperti diketahui, eksistensi Pansus KPK digugat ke MK oleh pegawai KPK dan sejumlah elemen masyarakat. Proses persidangan di MK masih berlangsung. (asp/rvk)