Anas Urbaningrum: Maaf, Kalau Tanggapan Kami Kurang Mantap
Senin, 16 Mei 2005 14:27 WIB
Jakarta -
KPU (Komisi Pemilihan Umum) tersudut oleh pengakuan Hamdani Amin dan Sussongko Suhardjo. Meski begitu, bantahan demi bantahan atas tuduhan korupsi terus dilakukan KPU. "Maaf, kalau tanggapan ini kurang mantap," kata anggota KPU Anas Urbaningrum. Pernyataan itu disampaikan Anas sebelum membacakan tanggapan KPU terkait tudingan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan surat suara Pemilu legislatif di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2005). Saat jumpa pers, Anas didampingi anggota KPU Chusnul Mar'iyah, Wakil Kepala Biro Humas KPU Syafriadi S. Yatim, dan Wakil Kepala Biro Perencanaan KPU Edi Suhaedi. Tanggapan KPU ini ternyata bukan hal yang baru. Tanggapan yang dibacakan Anas ini, dalam catatan wartawan, pernah juga dibacakan saat KPU melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 9 Mei 2005 lalu. Kopian tanggapan KPU secara tertulis ini juga disebarkan kepada wartawan. Dan tanggapan itu tertanggal 13 Mei 2005. Seharusnya, tanggapan ini sempat akan dibacakan di depan wartawan pada Jumat (13/5/2005), tapi batal. Sebelum mulai membacakan tanggapan tersebut, Anas berkata, "Maaf kalau tanggapan ini kurang mantap, karena saya hanya sebagai pemain pengganti." Tentu, yang dimaksud Anas, dirinya hanya menggantikan tugas yang seharusnya dilakukan Mulyana W Kusumah sebagai mantan kepala pengadaan surat suara. Mulyana tentu berhalangan menyampaikan bantahan ini, karena sedang ditahan di Rutan Salemba. Sejumlah hal ditanggapi KPU terkait proyek pengadaan surat suara itu. Antara lain, KPU menanggapi tentang tudingan bahwa KPU menaikkan harga pencetakan surat suara pemilu legislatif. Terhadap hal ini, berikut penjelasan KPU, "Sebenarnya film surat suara sudah menumpuk di KPU. Tapi, percetakan tidak mau mengambil, karena waktu yang sangat mepet dan harga yang ditawarkan KPU tidak mencukupi biaya produksi." KPU juga menanggapi tuduhan bahwa KPU menaikkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi dari yang dikontrak. Masih ada sejumlah hal lain yang dibantah KPU. Singkatnya, dalam tanggapan yang dibacakan Anas itu, KPU menolak hasil audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengindikasikan adanya kerugian negara Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan surat suara itu. "KPU justru nyata-nyata melakukan penghematan Rp 83 miliar," kata Anas. KPU meminta semua pihak untuk melihat lebih utuh apa yang dilakukan KPU. Termasuk, KPU menyelenggarakan Pemilu 2004 dengan waktu persiapan yang mepet. "Kami bisa menyelenggarakan pemilu dengan sukses. Jangan melihat prosesnya saja, karena itu sangat kontekstual. Lihat juga kondisi saat itu, kami selalu dikejar deadline," demikian Anas.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































