Uang Gusuran Dipotong, 300 KK Gugat Pengacaranya
Senin, 16 Mei 2005 13:43 WIB
Jakarta - Sekitar 60 kepala keluarga (KK) mendatangi Polda Metro Jaya. Korban gusuran itu datang untuk mengadukan pengacaranya sendiri. Penyebabnya, uang ganti rugi penggusuran tanah dan rumah mereka dipotong tanpa sepengetahuan mereka. Roro Santi, itulah nama pengacara dari 300 KK warga RT 1 RW 15 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Roro memotong 10 persen ganti rugi yang diberikan PT Jaya Konstruksi bagi tiap KK warga Pencegalan. Namun uang yang digelapkan ini baru diketahui warga baru-baru ini, sedangkan penggusuran sudah terjadi pada Juli 2000.Saat itu, setiap KK mendapat ganti rugi Rp 250 juta. Ada sekitar 300 KK di Keluruhan Penjagalan yang menerima kompensasi. Kalau uang tersebut digelapkan 10 persen x 300 KK, maka uang yang diambil oleh Roro tanpa sepengetahuan warga jelas banyak sekali. "Kami akan menggugat Roro karena mengambil kompensasi tanpa izin rakyat. Kami juga mempertanyakan kredibilitas kepengacaraannya," kata seseorang yang mengaku pendamping warga, TB Simatupang."Saya ingin tahu saja, ke mana uang kami, padahal kami rakyat yang tidak mampu," kata mantan warga Penjagalan, AA Karim, yang kini tinggal di bilangan Depok.
(atq/)











































