Gugat Status Tersangka, Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Gugat Status Tersangka, Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 12:49 WIB
Setya Novanto/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Didaftarkan 4 September," kata pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Namun belum ditunjuk hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan Novanto ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Nama Novanto memang muncul pada sidang terdakwa e-KTP yang juga eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads