VP Citilink Indonesia Benny S Butarbutar dalam perbincangan, Senin (4/9/2017) malam, menjelaskan tentang aturan membawa barang di kabin. Aturan inilah yang dinilai dilanggar oleh sepasang penumpang Citilink yang berujung pada tindakan pendorongan.
"Di tiket sudah ada juga ketentuan-ketentuan terkait barang bawaan dan di counter juga sudah disampaikan kepada penumpang agar tidak bawa barang berlebihan," kata Benny dalam perbincangan, Senin (4/9/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada peristiwa yang terjadi pada Senin (4/9) pagi itu, kedua penumpang berinisial RS dan NS tersebut diketahui membawa barang bawaan yang cukup banyak. Selain itu, beratnya melebihi batas ketentuan yang berlaku.
"Itu (barangnya) lebih dari 7 kilogram. Jadi masing-masing bawa empat barang. Harusnya kan cukup barang yang kecil saja. Tadi bawa plastik besar, lalu tasnya cukup besar juga," kata Benny.
Artinya, RS dan NS membawa total delapan barang ke kabin. Atas kondisi tersebut, pramugari meminta kedua penumpang yang duduk di kursi 1E dan 1F itu agar bawaan ditempatkan di bagasi. Hal ini juga demi keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Padahal, kalau lebih, kan bisa ditaruh di bagasi. Kan diberi sampai 20 kg," sambung Benny.
Namun arahan baik-baik dari pramugari malah berujung tindakan pendorongan. Karena penumpang itu melanggar Pasal 54 UU No 1/2009 tentang Penerbangan, mereka pun dikeluarkan dari penerbangan.
Jadi ingat-ingat ya, kalau mau naik pesawat, perhatikan aturan barang bawaan yang masuk ke kabin. Silakan baca lembaran kedua atau lampiran kedua dari tiket yang Anda print. Aturan itu bukan dibuat sembarangan, tapi demi kenyamanan dan keselamatan penumpang sendiri. (fay/imk)











































