Arif Wibowo Datangi KPK Jadi Saksi Novanto

Arif Wibowo Datangi KPK Jadi Saksi Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 11:45 WIB
Politikus PDIP Arif Wibowo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Arif Wibowo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Politikus PDIP ini diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017), Arif tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Arif mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna hitam putih.

Arif tak berkomentar dan langsung menuju ruang tunggu tamu KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Arif, KPK memanggil enam saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Keenam saksi lain itu ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, karyawan swasta Made Oka Masagung dan Steven Tirtawidjaja, ibu rumah tangga Ratna Sari Lubis, serta swasta Santoso Kartono dan wiraswasta Karna Brata Lesmana. Mereka rencananya akan diperiksa terkait tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Iya, mereka dipanggil terkait tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/9).



Dalam kasus ini, Arif disebut menerima uang USD 108 ribu dan Ganjar menerima uang USD 520 ribu. Namun keduanya dalam pemeriksaan sebelumnya membantah bila dikatakan menerima uang tersebut. Wiraswasta Karna Brata Lesmana juga disebut mengatur pemenang tender lelang proyek e-KTP.

Sementara itu, Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Redaksi mengembalikan lagi kalimat 'Wiraswasta Karna Brata Lesmana juga disebut mengatur pemenang tender lelang proyek e-KTP' yang ada di alinea keenam. Kalimat tersebut awalnya sudah kami hilangkan mengingat adanya kesalahan dalam penulisan kalimat tersebut. Penyebab dari pengembalian kalimat itu berdasarkan penyelesaian pengaduan di Dewan Pers yang meminta redaksi detikcom untuk mengembalikan lagi kalimat tersebut dan meminta redaksi untuk membuat berita ralat dan hak jawab di artikel lainnya.

Redaksi meminta maaf mengenai kesalahan ini dan akan menjadi bahan evaluasi. (fai/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads