Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menyebut agenda rapat ini sejatinya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, namun Prasetyo berhalangan hadir. Dalam rapat, dua jaksa yang terkena OTT KPK di Pamekasan juga dihadirkan.
"Kita tanya kepada orang yang ditangkap KPK. Mereka hadir di sini. Kenapa? Biar penegakan hukum kita fair, adil," kata Daeng sebelum rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya ingin mendalami alasan dan proses penangkapan dua jaksa tersebut. Bambang ingin mendalami bagaimana penegakan hukum oleh KPK.
![]() |
"Substansi yang ingin kami dengar dari Saudara, dalam pertemuan ini sengaja kami panggil, proses penegakan hukum yang ingin kami detail lagi. Ini agak sensitif karena melibatkan lembaga yang setengah malaikat barangkali," ucap Bambang.
"Ini kan seperti penculikan, dibawa diborgol tanpa penjelasan," imbuh Bambang.
Jamintel Adi Toegarisman kemudian meminta agar forum ini diselenggarakan tertutup. Dia beralasan proses hukum suap di Pamekasan masih berjalan.
"Proses hukum sedang berlanjut, itu kami pertimbangkan sebagai hal confidential. Kami mohon rapat ini diselenggarakan tertutup," sebut Adi.
Sebelumnya, pada Rabu (2/8), KPK melakukan OTT di Pamekasan, Jawa Timur. KPK mengendus adanya suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.
Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Namun Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut.
Mereka ditangkap KPK. Akhirnya KPK menetapkan lima tersangka itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Selain Rudy, KPK sebenarnya juga menangkap dua jaksa lain. Kedua jaksa tersebut adalah Sugeng selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan di kantor Kejari Pamekasan. Dua nama di atas belakangan dilepaskan KPK. (gbr/dkp)