KPK Panggil Ganjar hingga Arif Wibowo Jadi Saksi Novanto

KPK Panggil Ganjar hingga Arif Wibowo Jadi Saksi Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 10:07 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil tujuh saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP hari ini. Mereka rencananya diperiksa terkait tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Iya, mereka dipanggil terkait tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/9/2017).

Tujuh saksi tersebut antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, karyawan swasta Made Oka Masagung dan Steven Tirtawidjaja. Saksi lain, anggota DPR Arif Wibowo, ibu rumah tangga Ratna Sari Lubis, serta dari pihak swasta Santoso Kartono dan wiraswasta Karna Brata Lesmana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Arif Wibowo disebut menerima uang USD 108 ribu dan Ganjar Pranowo menerima uang USD 520 ribu. Namun keduanya dalam pemeriksaan sebelumnya membantah bila dikatakan menerima uang tersebut. Wiraswasta Karna Brata Lesmana juga disebut mengatur pemenang tender lelang proyek e-KTP.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Redaksi mengembalikan lagi kalimat 'Wiraswasta Karna Brata Lesmana juga disebut mengatur pemenang tender lelang proyek e-KTP' yang ada di alinea keempat. Kalimat tersebut awalnya sudah kami hilangkan mengingat adanya kesalahan dalam penulisan kalimat tersebut. Penyebab dari pengembalian kalimat itu berdasarkan penyelesaian pengaduan di Dewan Pers yang meminta redaksi detikcom untuk mengembalikan lagi kalimat tersebut dan meminta redaksi untuk membuat berita ralat dan hak jawab di artikel lainnya.

Redaksi meminta maaf mengenai kesalahan ini dan akan menjadi bahan evaluasi.

(fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads