"Terkait dengan penggunaan keuangan negara, itu yang akan kita analisis dan kita lihat lebih lanjut karena kita perlu lihat bantuan hukum tersebut. Karena ada anggaran yang dikeluarkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
"(Bantuan diberi) untuk kedua belah pihak terkait pelaporan. Baik pelapor atau pihak yang dilaporkan, terkait pelaksanaan kerja atau tidak, atau terkait pribadi atau hal-hal lain. Tapi prinsipnya bantuan hukum diberikan sesuai aturan yang berlaku," lanjut Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan hukum nanti akan diberikan jika sudah diputuskan diberikan dalam bagian apa atau fase apa. Dalam ruang lingkup apa, oleh biro hukum. Karena KPK punya biro hukum," tegas Febri.
Sebelumnya pimpinan KPK mengamini akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum. Namun suatu hal baru terjadi ketika dua pihak yang berseteru adalah pegawai KPK.
"Ini suatu yang baru, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (2/9). (nif/fdn)











































