Kaji Bantuan Hukum untuk Kasus Aris-Novel, KPK Hitung Anggaran

Kaji Bantuan Hukum untuk Kasus Aris-Novel, KPK Hitung Anggaran

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 21:57 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK masih mempertimbangkan bantuan hukum terkait kasus dilaporkannya Novel Baswedan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. KPK mempertimbangkan anggaran yang akan dikeluarkan.

"Terkait dengan penggunaan keuangan negara, itu yang akan kita analisis dan kita lihat lebih lanjut karena kita perlu lihat bantuan hukum tersebut. Karena ada anggaran yang dikeluarkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

"(Bantuan diberi) untuk kedua belah pihak terkait pelaporan. Baik pelapor atau pihak yang dilaporkan, terkait pelaksanaan kerja atau tidak, atau terkait pribadi atau hal-hal lain. Tapi prinsipnya bantuan hukum diberikan sesuai aturan yang berlaku," lanjut Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyebut bantuan hukum tersebut akan diberikan jika peristiwa yang diperkarakan memang terkait dengan pelaksanaan tugas. Pendampingan hukum disebut digunakan agar hak pelapor maupun terlapor selama pemeriksaan oleh pihak berwajib bisa terpenuhi.

"Bantuan hukum nanti akan diberikan jika sudah diputuskan diberikan dalam bagian apa atau fase apa. Dalam ruang lingkup apa, oleh biro hukum. Karena KPK punya biro hukum," tegas Febri.

Sebelumnya pimpinan KPK mengamini akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum. Namun suatu hal baru terjadi ketika dua pihak yang berseteru adalah pegawai KPK.

"Ini suatu yang baru, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (2/9). (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads