Pansus akan Panggil Ketua KPK, Pimpinan DPR Tak Bisa Intervensi

Pansus akan Panggil Ketua KPK, Pimpinan DPR Tak Bisa Intervensi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 21:46 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pansus Angket KPK berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendalami kasus e-KTP. Pimpinan DPR mengaku tak bisa mengintervensi kerja Pansus.

"Ini kan istilahnya hak angket itu hak konstitusional, kita tidak perlu memundurkan lagi 'jarum yang berjalan', kita hormati juga sama-sama. Tapi nantinya, apa pun tetap KPK itu kita perlukan karena itu adalah hasil reformasi bangsa kita," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Taufik meminta semua pihak menghormati kerja Pansus Angket karena memang diatur dalam konstitusi. Taufik juga berharap Pansus bekerja transparan dan objektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi kerja Pansus Angket KPK. Hal ini berlaku sama dengan pansus-pansus lain sebelumnya.

"Artinya, semuanya tidak bisa diintervensi oleh pimpinan. Kita di dalam kaitan melaksanakan kegiatan pansus, tidak hanya KPK, pansus lainnya, Pelindo ataupun yang lain, kondisi apa pun dalam paripurna itu adalah ranah daripada pansus hasil dari paripurna," tegas Taufik.

Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun mengatakan pemanggilan Agus bukan dalam kapasitas sebagai pimpinan lembaga antirasuah, melainkan saat menjabat Ketua LKPP.

Pemanggilan Agus, kata Misbakhun, dilakukan Pansus setelah mendapat data-data proyek e-KTP dari Fahri Hamzah.

"Kemungkinan Pansus akan memanggil Agus Rahardjo selaku Ketua LKPP tentang keterkaitan dia dalam kasus e-KTP. Agus sebagai mantan Ketua LKPP, bukan sebagai Ketua KPK," jelas Misbakhun di gedung DPR hari ini. (gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads