Hakim Tunda Keterangan 3 Saksi Sidang e-KTP

Hakim Tunda Keterangan 3 Saksi Sidang e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 21:41 WIB
Hakim Tunda Keterangan 3 Saksi Sidang e-KTP
Sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9/2017) Foto: Faiq/detikcom
Jakarta - Hakim ketua John Halasan Butar-butar menunda pemeriksaan tiga saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP. Ketiga saksi itu adalah mantan staf Ditjen Dukcapil Yosep Sumartono, Direktur PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi, dan Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi.

"Bapak saksi ini bisa diselesaikan hari ini, tapi mayoritas tidak bisa, di hari lain. Apakah ada kesulitan?" ujar hakim dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Sebelumnya empat saksi menjalani sidang, yakni Antarini Malik, selaku pemilik rumah yang dibeli Andi Narogong; kakak ipar Andi, Karma Jaya; Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono; dan Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei. Keempat saksi memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Narogong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa diselesaikan hari ini tidak apa-apa, sampai pagi juga tidak apa," kata Cahyadi.

Namun hakim menyatakan sidang bisa dilanjutkan namun bisa selesai hingga larut malam. Apalagi waktu sudah menunjukkan pukul 20.45 WIB.

"Iya bisa tapi bisa selesai jam 12 malam lebih. Lebih baik, saya minta lanjutkan Jumat atau Senin?" tanya hakim.

Kemudian, jaksa pada KPK menyatakan sidang dilanjutkan pada Senin (11/9) pekan depan. Pengacara bersepakat sidang dilanjutkan pada pekan depan.

"Hari Senin depan saja Majelis Hakim," kata jaksa.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan tiga saksi menjalani sidang tersebut pada Senin (11/9) pekan depan. Untuk sidang lanjutan tersebut, hakim berharap bisa dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Prioritaskan hari Senin, Senin sepakat jam 9 ya," ujar hakim menutup sidang. (fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads