Kolega Masinton di Pansus, Teuku Taufiqulhadi, menyebut tindakan politikus PDI Perjuangan itu sebagai bentuk tantangan kepada KPK.
"Dia menantang itu, barangkali seperti itu. Dan sah saja, boleh saja," jelas Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqulhadi juga menyebut sikap Masinton sebagai bentuk protes kepada Agus. Ancaman Agus dianggap kurang tepat karena DPR punya wewenang dalam hal pengawasan dan itu diatur dalam konstitusi.
"Lantas pimpinan KPK mengatakan kami sedang melakukan obstruction of justice, upaya menghalangi pemeriksaan yang sebetulnya itu tidak benar karena kami menghalangi pemeriksaan bisa dikenakan pasal tipikor," tutur Taufiqulhadi.
"Tipikor itu pasal korupsi, pasal-pasal UU Tipikor itu berkaitan korupsi, dianggap kita itu para koruptor, padahal kami melakukan konstitusi. Melakukan tugas konstitusi dianggap melakukan korupsi oleh dia," ucap Taufiqulhadi.
Masinton sebelumnya menyambangi KPK dan mengaku siap ditahan. Dia juga membawa koper berisikan pakaian seadanya jika jadi ditahan. (gbr/fdn)