"Setuju. DPR adalah lembaga yang dilindungi UU. Apa yang dilakukan DPR bukan hanya dilindungi perundang-undangan, tapi UUD 45. Pasal 21 UU Tipikor, Ketua KPK ini arogansi terhadap lembaga lainnya," kata Daeng di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menurut Daeng, Agus sebaiknya tidak asal bicara. Niat KPK dan DPR sebenarnya sama, yakni memperbaiki dan membangun negara agar lebih baik ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daeng lalu menyinggung soal Masinton yang datang ke KPK meminta rompi oranye buntut dari pernyataan Agus. Daeng menyebut tindakan Masinton untuk menguji ucapan Agus.
"Masinton datang ke KPK, dia ingin menguji, apakah Pansus ini menghalangi penyelidikan. Rapat kerja kita terbuka untuk publik. Tidak ada intervensi," sebut Daeng.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor), yakni merintangi penyidikan KPK, bila Pansus Angket mengganggu kinerja KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus, Kamis (31/8). (gbr/fdn)











































