"Pemeriksaan internal sedang berjalan. Nantinya akan ditemui jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada ringan, sedang, dan berat. Jika berat, maka kembali diproses di sidang DPP. Jika pelanggarannya ringan atau sedang langsung ke penjatuhan sanksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Namun Febri enggan menyebut detail pemeriksaan internal yang dilakukan KPK. Yang pasti, ada 3 materi yang diklarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang paling penting adalah terkait kepentingan institusi KPK. Karena secara kelembagaan proses pemeriksaan internal digunakan untuk menegakkan integritas KPK," tegasnya menambahkan.
Brigjen Aris memenuhi panggilan Pansus Angket KPK dalam RDP pada Selasa (29/8) lalu. Saat dimintai tanggapan soal kehadirannya, Aris mengaku 'melawan' pimpinan KPK untuk hadir dalam rapat.
"Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya melanggar perintah pimpinan," kata Aris dalam rapat bersama Pansus Angket KPK di gedung DPR, Selasa (29/8).
Padahal pada saat yang sama KPK juga masih memproses penyebutan nama Brigjen Aris dalam video Miryam S Haryani yang diputar di persidangan.
(nif/fdn)











































