Ini 3 Hal yang Diklarifikasi ke Dirdik KPK saat Diperiksa Internal

Ini 3 Hal yang Diklarifikasi ke Dirdik KPK saat Diperiksa Internal

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 21:06 WIB
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK melanjutkan rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Jika pelanggarannya berat, sidang DPP akan menentukan sanksi untuk Brigjen Aris.

"Pemeriksaan internal sedang berjalan. Nantinya akan ditemui jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada ringan, sedang, dan berat. Jika berat, maka kembali diproses di sidang DPP. Jika pelanggarannya ringan atau sedang langsung ke penjatuhan sanksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Namun Febri enggan menyebut detail pemeriksaan internal yang dilakukan KPK. Yang pasti, ada 3 materi yang diklarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, terkait dengan proses email tersebut; yang kedua, terkait persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani; dan yang ketiga terkait RDP (rapat dengar pendapat) di pansus," sebut Febri.

"Dan yang paling penting adalah terkait kepentingan institusi KPK. Karena secara kelembagaan proses pemeriksaan internal digunakan untuk menegakkan integritas KPK," tegasnya menambahkan.

Brigjen Aris memenuhi panggilan Pansus Angket KPK dalam RDP pada Selasa (29/8) lalu. Saat dimintai tanggapan soal kehadirannya, Aris mengaku 'melawan' pimpinan KPK untuk hadir dalam rapat.

"Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya melanggar perintah pimpinan," kata Aris dalam rapat bersama Pansus Angket KPK di gedung DPR, Selasa (29/8).

Padahal pada saat yang sama KPK juga masih memproses penyebutan nama Brigjen Aris dalam video Miryam S Haryani yang diputar di persidangan.


(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads