"Kami akan bersikap terhadap itu karena itu pelecehan terhadap lembaga negara," ujar Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Taufiqulhadi menyebut, jika ucapan Agus tidak disikapi, wibawa DPR akan hancur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR dilecehkan oleh sebuah lembaga yang dihadirkan sebuah UU. DPR akan menyikapinya dalam konteks kelembagaan, bagaimana sikap kami nanti," tegasnya.
Dia menegaskan pelaporan ini nantinya bersifat kelembagaan, bukan dalam kapasitas Pansus Angket ataupun komisi terkait KPK. Mahkamah Kehormatan Dewan ada kemungkinan ditugaskan dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Taufiqulhadi menyatakan pelaporan ini ditujukan bukan kepada lembaga KPK, melainkan kepada Agus sebagai personal. Agus dianggap telah menyampaikan ucapan kurang baik di depan umum.
"Nanti kan akan kita sikapi pelecehan ini. Kalau melapor terjadi pelecehan, tentu saja kepolisian. Kita laporkan Pak Agus sebagai pimpinan KPK," terang Taufiqulhadi.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo bicara soal undangan Pansus Angket ke DPR. KPK, ditegaskan Agus, masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket DPR.
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor), yakni merintangi penyidikan KPK, bila Pansus Angket mengganggu kinerja KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus, Kamis (31/8). (gbr/fdn)











































