Jaksa KPK Dianggap Tak Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Jaksa KPK Dianggap Tak Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 20:20 WIB
Ketua PJI Noor Rachmad (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mendapat banyak pertanyaan dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK. Salah satu pertanyaan yang terlontarkan terkait fungsi jaksa KPK dalam eksekusi perkara.

"Bagaimana sebenarnya fungsi jaksa di KPK? Apakah memiliki fungsi eksekutor? Apakah terbatas di administrasi?" tanya Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menanggapi hal tersebut, Ketua PJI Noor Rachmad menyebut kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di lembaga Kejaksaan. Jaksa KPK dianggap tak berwenang menjadi eksekutor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari PJI mengatakan kewenangan eksekusi tidak di sana (KPK)," jawab Noor yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung ini.

Noor beralasan, fungsi jaksa diatur dalam Pasal 13 dan 270 KUHAP. Afa dua tugas utama jaksa yakni sebagai penuntut umum dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sebagai penuntutan, tentu merujuk pasal penuntutan di Pasal 13 KUHAP. Kalau tentang eksekusi, larinya ke 270 KUHAP sehingga antara penuntutan dan eksekusi berbeda," jelasnya.

Nah, ia mengklaim KPK tak bisa mengeksekusi putusan pengadilan. "Dalam UU KPK tak mengatakan diberikan kewenangan dieksekusi. Eksekusi di sana (KPK) tidak pas," tutur Noor. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads