KPK Ajukan Banding terhadap Vonis Terdakwa Penyuap Patrialis

KPK Ajukan Banding terhadap Vonis Terdakwa Penyuap Patrialis

Rina Atriana - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 19:51 WIB
Ng Fenny. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Basuki Hariman dan Ng Fenny, terdakwa penyuap Patrialis Akbar, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh majelis Tipikor. KPK memutuskan mengajukan banding hanya untuk vonis Ng Fenny.

"Untuk Basuki Hariman, kami tidak mengajukan upaya hukum banding. Untuk Ng Fenny, kami lakukan upaya hukum," ujar jaksa Lie Setiawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Ng Fenny dituntut 10,5 tahun penjara. Jaksa tak terima atas hukuman Ng Fenny yang tak sampai setengah dari tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Ng Fenny itu di bawah setengah dari tuntutan kami," tutur jaksa.



Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.

"Selanjutnya USD 10 ribu oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk biaya umrah," kata hakim Ugo dalam sidang Senin (28/8) lalu.

Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads