"Untuk Basuki Hariman, kami tidak mengajukan upaya hukum banding. Untuk Ng Fenny, kami lakukan upaya hukum," ujar jaksa Lie Setiawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Ng Fenny dituntut 10,5 tahun penjara. Jaksa tak terima atas hukuman Ng Fenny yang tak sampai setengah dari tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.
"Selanjutnya USD 10 ribu oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk biaya umrah," kata hakim Ugo dalam sidang Senin (28/8) lalu.
Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini