Patrialis Akbar Dibui 8 Tahun, Yasonna: Dia Sahabat Saya

Patrialis Akbar Dibui 8 Tahun, Yasonna: Dia Sahabat Saya

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 19:05 WIB
Patrialis Akbar (agung/detikcom)
Jakarta - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara karena menerima suap untuk umrah. Sebagai sahabat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku prihatin.

"Saya prihatin saja. Dia sahabat saya," ucap singkat Yasonna kepada detikcom di kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Diakui Yasonna, banyak pengalaman yang telah dilaluinya selama bersahabat dengan Patrialis. Meski begitu, dia akan tetap berteman dengan Patrialis.
Patrialis Akbar Dibui 8 Tahun, Yasonna: Dia Sahabat Saya

"Dia pernah bersama-sama saya di MPR, juga sampai sekarang tetap bersahabat dan, sebagai teman, ikut prihatin," lanjut Yasonna sesekali terdiam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, ketua majelis Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayannya, Kamaludin. Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fay. Uang itu oleh Patrialis dipakai untuk umrah dan bermain golf.

Berikut ini daftar hukuman dalam skandal Patrialis Akbar:

1. Patrialis dihukum 8 tahun penjara.
2. Kamaludin dihukum 7 tahun penjara.
3. Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.
4. Ng Fay dihukum 5 tahun penjara. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads