Gubernur Papua Tinggalkan Bareskrim Setelah 6 Jam Diperiksa

Gubernur Papua Tinggalkan Bareskrim Setelah 6 Jam Diperiksa

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 18:40 WIB
Gubernur Papua Tinggalkan Bareskrim Setelah 6 Jam Diperiksa
Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Ibnu Hariyanto-detikcom).
Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri kasus dugaan korupsi pengelolaan dana APBD 2013-2016. Lukas tampak meninggalkan Bareskrim setelah 6 jam diperiksa.

Lukas tampak keluar dari lift kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017) sekitar pukul 18.29 WIB. Lukas yang memakai batik telihat berbincang dengan Ketua Ombudsman, Laode Ida di lobi sebelum meninggalkan gedung.

Lukas kemudian meninggalkan gedung dengan pengawalan sejumlah orang dan para kuasa hukumnya. Tak banyak kata yang terlontar dari Lukas setelah menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kuasa hukum ya," kata Lukas sambil terus berjalan menuju mobil.
Lukas kemudian meninggalkan gedung dengan pengawalan sejumlah orang dan para kuasa hukumnyaLukas meninggalkan Bareskrim dengan pengawalan sejumlah orang dan para kuasa hukumnya (Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom).

Sementara itu Kuasa Hukum Lukas Enembe, Anthon Raharusun mengatakan kliennya sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepada kliennya tersebut.

"Yang pasti bapak sangat kooperatif, untuk itu tanyakan kepada penyidiknya (jumlah pertanyaan yang diajukan)," kata Anthon.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan korupsi pada pengelolaan APBD Papua 2014-2016. Lukas dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain Lukas, ada dua orang pejabat Provinsi Papua juga dilakukan pemeriksaan.

"Ada juga Kepala BPKAD dan Kuasa Bendahara Umum," kata Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto, kepada detikcom, Senin (4/9). (ibh/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads