"Andaikata UU KPK direvisi, diperbaiki, hendaknya diatur tegas antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dan juga kewenangan pengadilan tipikor diatur tegas agar tak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," ujar Ketua Umum Ikahi Suhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Suhadi juga menyinggung soal penyidik independen (PI) KPK. Menurut Suhadi, dalam proses hukum, seperti praperadilan, banyak yang menyatakan penyidikan yang dilakukan PI tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MK: KPK Berhak Merekrut Sendiri Penyidiknya! |
Suhadi juga berbicara soal penyadapan. Suhadi membandingkan penyadapan yang dilakukan KPK dengan UU Terorisme di mana dalam UU Terorisme disebutkan penyadapan harus melalui izin ketua pengadilan.
"Di UU KPK, tak ada permohonan izin dari unsur lain," ungkapnya. (gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini