Ikatan Hakim Indonesia Dukung Revisi UU KPK

Ikatan Hakim Indonesia Dukung Revisi UU KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 18:37 WIB
Suhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Rapat Pansus Angket KPK dengan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dihujani banyak masukan dan pertanyaan. Ikahi kemudian memberi saran soal wacana revisi UU KPK yang kabarnya akan jadi rekomendasi dari kerja Pansus Angket KPK.

"Andaikata UU KPK direvisi, diperbaiki, hendaknya diatur tegas antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dan juga kewenangan pengadilan tipikor diatur tegas agar tak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," ujar Ketua Umum Ikahi Suhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).


Suhadi juga menyinggung soal penyidik independen (PI) KPK. Menurut Suhadi, dalam proses hukum, seperti praperadilan, banyak yang menyatakan penyidikan yang dilakukan PI tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika diadakan perubahan UU KPK, hendaknya ini jadi perhatian agar secara tegas kualifikasi penyidik itu bagaimana. Apakah dibenarkan ada PI dan sebagainya," tutur Suhadi.


Suhadi juga berbicara soal penyadapan. Suhadi membandingkan penyadapan yang dilakukan KPK dengan UU Terorisme di mana dalam UU Terorisme disebutkan penyadapan harus melalui izin ketua pengadilan.

"Di UU KPK, tak ada permohonan izin dari unsur lain," ungkapnya. (gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads