Gudang milik UD Mekar Sari digerebek jajaran Polresta Denpasar pada 30 Agustus 2017. Pemilik, Darmo Wicaksono, diduga melakukan praktik sunat isi ratusan karung beras ini.
"Petugas mendapati adanya penyunatan beras merek Ratu Ayu dan Putri Sejati yang berisi 25 kg. Yang bersangkutan menyunat 1 kg setiap karungnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo kepada detikcom, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi ini telah dilakukan tersangka sejak 2016, jadi satu tahun ini. Hasil pemeriksaan, terungkap jika otak aksi penyunatan adalah si bos ini. Sementara dua karyawannya hanya disuruh dan diupah Rp 10.000 untuk setiap penyunatan 8 ton beras. Sehingga, yang menjadi tersangka adalah si pemiliknya, sebaliknya dua karyawan hanya sebagai saksi," ujar Hadi.
UD Mekar Sari menerima beras sebanyak 8 ton dari Banyuwangi, Jawa Timur, dengan total 280 karung. Dari tindakan penyunatan tersebut, tersangka membuat 12 karung ekstra dan dijual dengan harga normal Rp 240 ribu per karung.
"Kalau ditotal, dalam sehari itu mencapai Rp 3 juta, ini dari hasil penyunatannya saja, belum termasuk keuntungan bisnis normalnya, yakni Rp 1.700 per karung," ucap Hadi.
Karena itu, polisi kemudian menyegel gudang UD Mekar Sari di Jl Padma, Penatih, Denpasar, Bali. Turut disita pula 700 karung beras di dalam gudang dan tersangka dijerat dengan Pasal 63 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (vid/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini