"Dalam BAP saksi (Farhat), saksi gunakan istilah Miryam ditekan atau dapat tekanan. Jadi alasan atau faktor-faktor yang dorong mereka lakukan tekanan ke Miryam apa?" tanya hakim kepada Farhat saat bersaksi dalam sidang terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Dalam persidangan, Farhat mengatakan Miryam merupakan salah satu saksi dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Dalam BAP Miryam, disebutkan nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, menurut Farhat, Miryam mengetahui beberapa orang yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Atas dasar itu, Miryam disebut Farhat mendapat tekanan dari anggota DPR.
"Jadi mereka berpikir, kalau ini dicabut, putus semua karena yang mengetahui aliran dana kepada siapa-siapa dibagikan itu Bu Miryam. Makanya dia cabut itu Pak," kata Farhat.
Selain itu, hakim bertanya apakah Miryam pernah bercerita langsung mengenai anggota DPR yang menekan dan mencabut BAP.
"Ini pendapat asumsi Saudara atau hasil diskusi dengan siapa? Apakah disampaikan oleh Elza ke Saudara?" tanya hakim.
"Ini hasil diskusi dengan Bu Elza yang disampaikan Bu Elza. Bahwa Miryam mencabut itu di samping ditekan oleh beberapa anggota DPR itu, adalah untuk memutus mata rantai, membatalkan hasil pemeriksaan di KPK selama ini," jawab Farhat. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini