"Nanti (kita kirim suratnya). Itu teknislah, nanti akan kita panggil semua kok, termasuk pimpinan-pimpinan KPK. Kita minta juga nanti supaya pimpinan KPK patuh pada konstitusi. Kalau dipanggil datang," ujar Masinton di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Masinton lantas mencontohkan kedatangannya ke KPK. Tanpa diundang, Masinton datang meminta ditahan terkait dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi bila kinerja KPK dihalangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus beberapa waktu lalu memang bicara soal Pansus Angket KPK, termasuk pasal tipikor, yang bisa diterapkan. Pimpinan KPK juga belum bisa menjawab kepastian hadir-tidaknya di rapat Pansus karena masih menunggu uji materi MK soal keabsahan objek Pansus Hak Angket.
"Saya sudah tunggu 1 jam lebih, rompi oranye KPK tidak turun-turun. Maka saya menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang mengancam-ancam DPR bekerja melalui Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK. Jadi gunakanlah penegakan hukum ini, pemberantasan korupsi ini sebenar-benarnya, seadil-adilnya," tegas Masinton, yang juga anggota Komisi III DPR. (nif/fdn)