"Nah, ini kan penyidik harus mengungkap kata-kata 'terburuk' itu adalah sesuatu penghinaan atau tidak. Sehingga itulah penyidik yang akan kumpulkan dan informasi soal itu. Baik ahli dan kami akan memeriksa beberapa saksi," ucap Kabag Penum Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Martinus mengatakan kasus ini sudah dalam proses penyidikan. Ada tiga saksi yang sudah dipanggil polisi.
"Sampai saat ini, ada tiga orang saksi ya. Selain Pak Aris, ada dua orang lagi, yaitu ada mantan penyidik di KPK. Kemudian akan terus memanggil penyidik (KPK) lain yang terkait dengan Saudara Novel," kata Martinus.
Sebelumnya, Novel dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.
"Terlapor mengirim tulisan ke media e-mail ke pelapor dan pegawai di lingkungan KPK dengan kata 'pelapor tidak punya integritas dan pelapor sebagai direktur terburuk sepanjang ada KPK'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (aik/rvk)











































