Adalah anggota Pansus Hak Angket KPK F-PAN Daeng Muhammad yang bertanya tentang itu. Daeng merasa bingung soal pelaksanaan OTT yang sebenarnya.
"Seingat saya, OTT itu adalah tertangkapnya seseorang yang sedang melakukan tindak pidana. Atau yang segera, ada teriakan orang," ujar Ketua Umum Ikahi Suhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada jaksa ditangkap di Madura, diborgol, 24 jam dilepas. Diborgol, anak-istrinya gimana, dihancurkan," jelas Daeng.
"Jangan orang dibunuh karakternya. Dengan gampangnya (KPK) ngomong, kalau tidak salah buktikan saja di pengadilan, apa begitu?" imbuh Daeng. (gbr/dkp)











































