Ikatan Hakim Jelaskan Pengertian OTT ke Pansus DPR

Ikatan Hakim Jelaskan Pengertian OTT ke Pansus DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 17:16 WIB
Rapat Pansus Angket KPK dengan Ikahi (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Dalam rapat bersama Pansus Angket KPK, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mendapat banyak pertanyaan. Salah satu pertanyaan ialah soal maksud sebenarnya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Adalah anggota Pansus Hak Angket KPK F-PAN Daeng Muhammad yang bertanya tentang itu. Daeng merasa bingung soal pelaksanaan OTT yang sebenarnya.

"Seingat saya, OTT itu adalah tertangkapnya seseorang yang sedang melakukan tindak pidana. Atau yang segera, ada teriakan orang," ujar Ketua Umum Ikahi Suhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat itu, Daeng sempat menyinggung seorang jaksa di Madura yang ditangkap tangan KPK. Namun, dalam waktu 1x24 jam, jaksa itu dilepas karena terbukti tak bersalah.

"Kemarin ada jaksa ditangkap di Madura, diborgol, 24 jam dilepas. Diborgol, anak-istrinya gimana, dihancurkan," jelas Daeng.

"Jangan orang dibunuh karakternya. Dengan gampangnya (KPK) ngomong, kalau tidak salah buktikan saja di pengadilan, apa begitu?" imbuh Daeng. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads