"Helmi bersama temannya, Yogi, berpura-pura belanja di Alfamart. Tiba-tiba tersangka Yogi mengambil barang-barang parfum, kemudian dimasukkan ke dalam saku sweater," kata Kapolsek Balaraja Kompol Agus Hermanto dalam keterangannya, Senin (4/9/2017).
Aksi itu dilakukan para tersangka pada Sabtu (2/9) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah mencuri, keduanya langsung keluar dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepat di Perum Mustika Blok C, para pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tigaraksa," lanjut Agus.
Polisi menyita 4 botol parfum berbagai merek seharga Rp 181 ribu yang merupakan hasil curian dan sepeda motor Honda Beat, yang digunakan pelaku. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (abw/nvl)











































