Curi Parfum di Minimarket, Dua Warga Tangerang Ditangkap

Curi Parfum di Minimarket, Dua Warga Tangerang Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 17:10 WIB
Curi Parfum di Minimarket, Dua Warga Tangerang Ditangkap
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Tangerang - Dua warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Yogi (22) dan Helmi (24), ditangkap tim Resmob Polsek Tigaraksa. Mereka kedapatan mencuri parfum di sebuah minimarket di Jalan Aria Jaya Santika, Tigaraksa.

"Helmi bersama temannya, Yogi, berpura-pura belanja di Alfamart. Tiba-tiba tersangka Yogi mengambil barang-barang parfum, kemudian dimasukkan ke dalam saku sweater," kata Kapolsek Balaraja Kompol Agus Hermanto dalam keterangannya, Senin (4/9/2017).

Aksi itu dilakukan para tersangka pada Sabtu (2/9) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah mencuri, keduanya langsung keluar dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai minimarket yang mengetahui aksi tersebut mencoba mengejar tersangka. Setelah dibantu warga dan polisi, keduanya pun bisa diamankan.

"Tepat di Perum Mustika Blok C, para pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tigaraksa," lanjut Agus.

Polisi menyita 4 botol parfum berbagai merek seharga Rp 181 ribu yang merupakan hasil curian dan sepeda motor Honda Beat, yang digunakan pelaku. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (abw/nvl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads