"Sering menukarkan uang? Berapa kali?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
"Betul. Di sepanjang jalan alternatif Cibubur, di situ kita tukarkan, dari 2009. Lupa (berapa kali)," ujar Karma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saksi Akui Serahkan Uang Rp 1 M untuk Miryam |
"Dari rupiah ke uang asing. Nggak pernah (sebaliknya)," tutur Karma yang merupakan Direktur PT Lautan Makmur Perkasa.
Hakim lantas bertanya apa yang diketahui Karma mengenai pekerjaan Andi Narogong. Setahu Karma, Andi kenal banyak orang yang mengerjakan proyek-proyek.
"Dia suka terima sub-suban. Dari sebelum saya kerja di situ (PT Lautan Makmur Perkasa), sudah punya pabrik, banyak kerjaannya," jelas Karma.
Dalam sidang sebelumnya, diungkap ada pembayaran rumah seharga Rp 80 miliar melalui money changer. Istri Andi Narogong, Inayah, membenarkan hal tersebut.
"Di record Ibu Meliyana (pemilik money changer) ada transaksi 30 Juli 2016, ada Rp 1.831.620.000 dan Rp 1.050.000.000 untuk pembelian rumah di Menteng. Lewat Ibu Meliyana baru hampir Rp 3 miliar, sisanya dari mana?" tanya jaksa Basir di Pengadilan Tipikor, Senin (28/8).
"Pakai cek Danamon dalam negeri," tutur Inayah. (rna/aan)










































