Dua pejabat yang dilaporkan adalah Direktur Utama (Dirut) Perum DAMRI Sarmadi Usman serta Direktur Keuangan dan Umum (Dirkum) Perum DAMRI Sadio Sardi. Menurut Wahyu, penghapusan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Serikat Kerja Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28 dan Pasal 43 tentang perlindungan hak berorganisasi.
"Direksi Perum DAMRI mengeluarkan surat keputusan (SK) union busting, yaitu penghangusan serikat pekerja. Hal ini memang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Pasal 28 dan Pasal 43 tentang penghangusan serikat kerja," kata Wahyu di Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Senin (4/9/2017).
Laporan Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja DAMRI Bersatu (SP FKPDB) Wahyu Permana (Parastiti/detikcom) |
Wahyu dimutasi oleh Perum DAMRI ke cabang Merauke. Wahyu beranggapan pemutasian dirinya merupakan upaya Perum DAMRI membungkam serikat kerja. Penghapusan serikat kerja juga untuk membungkam proses perdata yang dilaporkan seorang anggota serikat kerja atas dugaan pengabaian tunjangan yang dilakukan oleh Perum DAMRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu memberikan bukti kepada polisi berupa SK mutasi, SK penurunan jabatan, dan undangan sidang tripartit di dinas tenaga kerja Kota Bandung.
Pihak DAMRI ataupun dua orang yang dipolisikan belum berkomentar mengenai pelaporan ini. (nvl/fjp)












































Laporan Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja DAMRI Bersatu (SP FKPDB) Wahyu Permana (Parastiti/detikcom)