"Kalau itu dalam UU jelas dalam konstitusi pasal 45 bahwa setiap anggota DPR punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam perkataan, dalam perbuatan sejauh dia melakukan pekerjaan parlemen. Kedua, Pansus ini dibekali dengan legalitas yang cukup kuat. Sudah masuk dalam berita negara dan Jaksa Agung dan Kapolri mendukung keberadaan. KPK saja yang nggak mendukung," ujar Bamsoet di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (4/9/2017).
Bamsoet menyatakan tak ada alasan bagi KPK mengelak panggilan Pansus Angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet enggan berkomentar apakah pernyataan yang disampaikan Agus tak pantas. "Mungkin yang perlu dipertanyakan ambisinya, salah nggak baca buku?" ucap Bamsoet.
Sebelumnya, Agus masih menunggu hasil putusan MK soal keabsahan objek Pansus Hak Angket KPK. Agus mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan Pasal Tipikor ke Pansus.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (31/8). (dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini