Diancam Pasal Tipikor, Pansus DPR: KPK Offside

Diancam Pasal Tipikor, Pansus DPR: KPK Offside

Denita Br Matondang - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 16:46 WIB
Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mempertimbangkan penerapan pasal obstruction of justice (merintangi penyidikan) terhadap Pansus Hak Angket KPK karena dianggap merintangi kerja. Anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo menyayangkan pernyataan tersebut.

"Kalau itu dalam UU jelas dalam konstitusi pasal 45 bahwa setiap anggota DPR punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam perkataan, dalam perbuatan sejauh dia melakukan pekerjaan parlemen. Kedua, Pansus ini dibekali dengan legalitas yang cukup kuat. Sudah masuk dalam berita negara dan Jaksa Agung dan Kapolri mendukung keberadaan. KPK saja yang nggak mendukung," ujar Bamsoet di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (4/9/2017).

Bamsoet menyatakan tak ada alasan bagi KPK mengelak panggilan Pansus Angket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nggak ada alasan buat saya KPK menghindar di Pansus atau bahkan mencoba untuk mengkriminalisasinya. Nanti ucapan pimpinan KPK mau menjerat Pansus dengan itu offside dan menurut saya tidak bijaksana," kata Bamsoet.

Bamsoet enggan berkomentar apakah pernyataan yang disampaikan Agus tak pantas. "Mungkin yang perlu dipertanyakan ambisinya, salah nggak baca buku?" ucap Bamsoet.

Sebelumnya, Agus masih menunggu hasil putusan MK soal keabsahan objek Pansus Hak Angket KPK. Agus mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan Pasal Tipikor ke Pansus.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (31/8). (dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads